Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Seluruh Kalapas Tak Terima Suap untuk Fasilitas Mewah di Sel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM tidak menerima suap untuk memberikan fasilitas mewah di dalam sel atau kamar narapidana.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut./Antara
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM tidak menerima suap untuk memberikan fasilitas "mewah" di dalam sel atau kamar narapidana.

Hal tersebut terkait dengan kasus Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein yang menerima suap berupa mobil dan uang untuk memberikan fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

"Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas agar tidak melakukan hal yang sama karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Dikatakan, komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," tuturnya.

KPK pun, lanjut Febri, kembali mengingatkan agar pembenahan secara serius terhadap fungsi Lapas dilakukan segera.

"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran, apalagi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai dengan standar," ujar Febri.

KPK Ingatkan Seluruh Kalapas Tak Terima Suap untuk Fasilitas Mewah di Sel

KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.

Febri juga menegaskan bahwa terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi masing-masing Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana, agar tidak dimasuki pleh pihak mana pun, kecuali penyidik yang berwenang.

"Diingatkan ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," kata Febri.

KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper