Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara

Dia diputus bersalah karena telah menimbulkan kerugian bagi negara dan ikut campur dalam pemilihan Parlemen pada 2016.
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, pada Agustus 2017./Reuters-Kim Hong Ji
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, pada Agustus 2017./Reuters-Kim Hong Ji

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis penjara delapan tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Jumat (20/7/2018).

Dia diputus bersalah karena telah menimbulkan kerugian bagi negara dan ikut campur dalam pemilihan Parlemen pada 2016.

Park sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara selama 24 tahun setelah diputus bersalah oleh pengadilan pada April 2018 dalam kasus terpisah yang melibatkan penyuapan serta penyalahgunaan kekuasaan.

Reuters melansir Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutus Park bekerja sama dengan mantan penasihatnya untuk menimbulkan kerugian bagi dana pemerintah dengan nilai sekitar 30 miliar won atau hampir Rp384 miliar.

Uang itu berasal dari alokasi dana untuk kegiatan khusus bagi National Intelligence Service (NIS), yang jumlahnya mencapai 4 miliar won per tahun, tapi tidak dicantumkan dalam laporan audit maupun laporan kepada Parlemen.

Dua dari tiga mantan direktur NIS yang terlibat dijatuhi hukuman penjara hingga 2,5 tahun dan seorang lainnya divonis 3 tahun penjara.

Park juga diputus bersalah karena ikut campur dalam pemilihan kandidat parlemen di internal partai berkuasa. Hal itu melanggar kewajiban presiden untuk menghormati sistem partai.

"Penggunaan dana secara pribadi oleh Park melemahkan prinsip-prinsip penggunaan dana pemerintah dan menghalangi kepala lembaga intelijen negara untuk menggunakan dana tersebut dalam upaya menjalankan tugasnya melindungi negara dan rakyat," papar Hakim Seong Chang-ho.

Dia melanjutkan praktik tersebut dapat membahayakan negara dan rakyat, sehingga hukuman yang berat harus dijatuhkan.

Park mengklaim dirinya tidak bersalah, tapi tidak hadir langsung di pengadilan. Putusan tersebut masih bisa diajukan banding.

Hukuman tersebut lebih pendek dibandingkan permohonan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda 80 miliar won atau sekitar Rp1,02 triliun.

Park adalah presiden Korea Selatan (Korsel) pertama yang dipilih secara demokratis yang dijatuhkan secara paksa pada 2017. Ketika itu, Mahkamah Konstitusi Korsel memerintahkannya untuk lengser setelah skandal korupsinya terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper