Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Jadi Komisaris Angkasa Pura I, Ali Mochtar Ngabalin masih Maju Caleg?

Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golkar Sulawesi Tenggara masih menunggu keputusan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin untuk tetap menjadi calon anggota legislatif atau berkarya sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golkar Sulawesi Tenggara masih menunggu keputusan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin untuk tetap menjadi calon anggota legislatif atau berkarya sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).

Ketua DPD I Golkar Sultra Ridwan Bae membenarkan bahwa Ngabalin masuk dalam daftar bakal calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra. Meski demikian, posisi tersebut berpotensi ditinggalkan setelah Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris Angkasa Pura I.

“Saya tidak tahu dia pilih yang mana. Tapi dengan dia jadi Komisaris maka saya kira dia akan mundur dari caleg,” kata Ridwan kepada Bisnis.com, Jumat (20/7/2018).

Provinsi Sultra mendapatkan jatah 6 kursi DPR pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Golkar pun menyodorkan 6 nama dalam daftar bakal caleg dengan menempatkan Ridwan Bae di nomor urut 1, lalu Ngabalin di bawahnya.

Namun, Ngabalin tidak bisa memegang jabatan Komisaris Angkasa Pura I sekaligus berstatus caleg Golkar secara bersamaan. Pasalnya, regulasi mensyaratkan seorang caleg tidak memegang jabatan di perusahaan pelat merah.

Pasal 7 ayat (1) huruf k nomor (7) PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU Caleg) telah mengatur bahwa “bakal caleg harus mengundurkan diri sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Bahkan, larangan rangkap itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n beleid yang sama. Bunyinya, “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Kedua klausul itu merupakan turunan dari Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper