Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terganjal UU dan PKPU, Ali Mochtar Ngabalin Pilih Komisaris atau Caleg Golkar?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).

Pada saat yang sama, nama pria asal Papua Barat itu tercantum dalam daftar bakal calon anggota (caleg) DPR RI Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia ditempatkan pada nomor urut 2 di bawah Ketua DPD I Partai Golkar Sultra Ridwan Bae.

Ngabalin tidak bisa mendapatkan dua posisi itu secara bersamaan. Pasalnya, regulasi mengisyaratkan seorang calon anggota legislatif (caleg) tidak memegang jabatan di perusahaan pelat merah.

Pasal 7 ayat (1) huruf k nomor (7) PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU Caleg) telah mengatur bahwa bakal caleg harus mengundurkan diri sebagai ‘direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.’

Bahkan, larangan rangkap itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n beleid yang sama. Bunyinya, ‘bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’.

Kedua klausul itu merupakan turunan dari Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

‘Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.’

Dengan ketatnya aturan PKPU Caleg dan UU Pemilu, Ngabalin harus memilih apakah tetap bertarung memperebutkan kursi DPR atau terus berkarya sebagai Komisaris Angkasa Pura I.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper