Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tujuh orang saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan hari ini dilakukan untuk mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang penerimaan uang suap oleh anggota DPRD Malang.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi tentang penerimaan-penerimaan anggota DPRD," ujar Febri, Rabu (18/7/2018).
Sejauh ini, lanjut Febri, 15 tersangka kasus suap APBD-P Malang sudah mengembalikan uang ke KPK dengan total mencapai Rp187 juta.
"Hingga saat ini ada 15 tersangka mengembalikan uang dengan total pengembalian Rp187 juta,"
Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Adapun, tujuh orang yang diperiksa KPK hari ini adalah:
•Subur Triono, anggota DPRD Malang
•WHA, anggota DPRD Malang
•Zainuddin, anggota DPRD Malang
•Yaqud Ananda Gudban, anggota DPRD Malang
•Hery Subiantono, anggota DPRD Malang
•Suprapto, anggota DPRD Malang
•Mohan Katelu, anggota DPRD Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel