Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sudah mengantongi nama-nama dan lokasi buronan yang melarikan diri ke luar negeri dan berstatus sebagai tersangka maupun terpidana perkara tindak pidana korupsi yang rencananya dieksekusi tahun ini.
Arminsyah, Ketua Tim Pemburu Buronan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, mengatakan akan terus memburu para buronan yang melarikan diri setelah menyandang status tersangka dan terpidana.
Namun, Arminsyah tidak mau mengungkapkan lebih detail nama buronan yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan saya kasih tahu. Saya tidak bisa kasih tahu sekarang. Kalau nanti dibocorin informasinya, mereka (buronan) akan kabur lagi," tuturnya, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, Tim Pemburu Buronan Tindak Pidana Korupsi yang ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih terus bekerja setelah Wakil Jaksa Agung sebelumnya Andhi Nirwanto telah memasuki masa purna tugas. Namun menurutnya, agar Tim Pemburu Buronan Tindak Pidana Korupsi itu bisa bekerja lebih maksimal dibutuhkan Keppres yang terbaru.
"Kappresnya kan ada batas waktu yaitu selama 2 tahun. Kalau sudah 2 tahun, harus diperbaharui lagi," katanya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, saat tim tersebut diketuai Basrief Arief telah berhasil meringkus satu orang buronan bernama David Nusa Widjaja pada kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menyita uang sebanyak US$5 juta terkait Bank Mandiri.
Kemudian pada masa berikutnya, Tim Pemburu itu juga berhasil menangkap Sherny Kojongian ketika dibawah kepemimpinan Darmono.
Selanjutnya ketika Tim Pemburu Buronan diketua oleh Andhi Nirwanto, berhasil meringkus Samadikun Hartono dan Andrian Kiki Ariawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel