Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meminta pihak-pihak meminta Irwandi Yusuf dibebaskan agar menempuh jalur hukum,
Hal itu disampiakan Saut menanggapi pernyatataan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan bukti saat menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Hal tersebut disampaikan mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sufaini Usman Syekhy, Senin (16/7/2018).
"Kalau memang kita mau jadi negara hukum, maka peredaban hukum harus dibangun dan ditata (secara) detail dan kompleks, berefek jera dari sisi penghukuman, transparan dan diuji di pengadilan," ujar Saut Situmorang, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya, Sufaini Usman Syekhy juga mempermasalahkan teknis penangkapan Irwandi oleh KPK di Aceh beberapa waktu lalu yang menurutnya bukanlah OTT.
Selain itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula telah mengimbau para pejabat di Aceh, termasuk Plt. Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak berdinas.
Saut Situmorang mengingatkan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum untuk mengetahui secara objektif kinerja KPK dalam kasus Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
"Jadi, KPK jangan diuji di jalanan atau [dengan] solusi di luar frameworks hukum, tempatnya di pengadilan lah untuk mengecek dengan balance apa yg diperbuat KPK," ujar Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel