Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau, Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih mengatakan berniat memberikan imbalan hasil suap proyek PLTU I Riau dari swasta yang disebutnya dengan “rezeki”, untuk bersedekah.
"Kalau ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerima."
Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI itu menyampaikannya melalui surat dua halaman yang di dapatkan dari keluarganya pada Senin (16/7/2018).
Politikus Partai Golkar itu mengakui kesalahannya adalah menganggap imbalan uang dari swasta itu legal.
"Sebab proses pelaksanaan proyek ini benar, kepentingan negara nomor satu, rakyat akan mendapatkan listrik murah."
KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat (13/7/2018), di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Dua belas orang ditangkap, termasuk staf Eni.
KPK menyita uang Rp500 juta. Uang itu diduga berasal dari bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp500 juta adalah bagian dari imbalan yang dijanjikan sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek.
Eni Saragih disangka akan menerima Rp4,8 miliar dari proyek itu. Selain Eni, tersangka lainnya adala Johannes Kotjo.