Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Khusus Kejaksaan Agung Buru DPO Korupsi di Luar Negeri

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti mengejar seluruh buronan tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S. Marinka/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S. Marinka/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti mengejar seluruh buronan tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Para buronan itu mulai dari perkara tindak pidana korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) hingga kasus PT Victoria Securities Indonesia.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S. Marinka mengakui Kejaksaan sudah mendeteksi keberadaan semua buronan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, tidak lama lagi buronan kasus tindak pidana korupsi itu akan segera diringkus Kejaksaan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya di Indonesia.

"Kami sudah buat tim khusus untuk memburu para buronan korupsi yang lari ke luar negeri. Kami tidak hanya memburu buronan ini tetapi juga semua aset yang mereka sembunyikan di luar negeri," tuturnya, Senin (16/7/2018).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, beberapa perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya melarikan diri di antaranya adalah kasus tindak pidana korupsi proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan tersangka mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI Alexia Tirtawidjaja yang kabur ke Amerika Serikat.

Kemudian kasus pembelian cessie (hak tagih) dari PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003. Tiga tersangkanya masih buron yaitu Direktur PT VSI Rita Rosela, Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja, dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo.

Selanjutnya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi Life Time Extension (LTE) Overhauls Gas Turbine (GT) 1.1 dan GT 1.2. Tersangkanya yaitu Direktur CV Sri Makmur bernama Yuni melarikan diri ke luar negeri dan belum ada red notice yang diajukan ke Interpol.

Terakhir adalah perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri di PT Cipta Graha Nusantara. Salah satu tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara Saiful melarikan diri ke luar negeri.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengimbau kepada para buronan tersebut untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Prasetyo memastikan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan, terutama untuk kasus tindak pidana korupsi.

"Kami akan kejar terus mereka. Tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk mereka bersembunyi di dalam negeri maupun di luar negeri. Akan kami kejar terus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper