Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi CP-MTN Hutama Karya:Jaksa Agung Ancam Lelang Aset Thamrin Tanjung

Kejaksaan Agung mengancam akan menyita dan melelang seluruh harta terpidana kasus pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Thamrin Tanjung. Sita dan lelang akan dilakukan jika Thamrin tidak segera membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan denda Rp25 juta subsideir 6 bulan penjara.
Ilustrasi: Tol JORR
Ilustrasi: Tol JORR

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengancam akan menyita dan melelang seluruh harta terpidana kasus pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Thamrin Tanjung. Sita dan lelang akan dilakukan jika Thamrin tidak segera membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan denda Rp25 juta subsideir 6 bulan penjara.

Jaksa Agung H.M Prasetyo meminta agar terpidana kooperatif melunasi uang pengganti dan denda tersebut, sehingga Kejaksaan Agung tidak perlu lagi menyita semua aset milik Thamrin Tanjung.

Menurut Prasetyo, jika terpidana tidak sukarela melunasi uang pengganti dan denda perkara, maka dia memastikan akan melelang seluruh aset milik terpidana Thamrin Tanjung sesuai dengan nominal uang pengganti dan denda perkara itu.

"Kita berharap dia kooperatif untuk membayar uang pengganti dan dendanya juga. Kalau tidak mau, kita akan menelusuri harta kekayaannya dan melelang semua asetnya untuk memenuhi pembayaran uang pengganti," tuturnya, Jumat (13/7/2018).

Prasetyo menjelaskan Thamrin Tanjung merupakan salah satu buronan yang melarikan diri sejak perkara diputus 17 tahun lalu. Menurutnya, Kejaksaan tidak akan berhenti memburu para koruptor yang menjadi buronan dan kabur ke luar negeri.

"Kami akan terus memburu para buronan yang kabur. Kami minta agar para buronan ini segera menyerah dan melaksanakan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengeksekusi buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya bernama Thamrin Tanjung yang merugikan negara sebesar Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan buronan korupsi itu diamankan saat tengah berada di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.

Menurutnya, eksekusi terhadap DPO tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.

"Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah berhasil mengeksekusi DPO Kejari Jakarta Barat terpidana atas nama Thamrin Tanjung tadi malam," tuturnya.

Dia menjelaskan Thamrin Tanjung merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan Commercial Paper-Medium Term Note (CP-MTN) PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Nirwan, terpidana telah dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper