Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Komentari Langkah Polri Copot Polisi Penganiaya Seorang Ibu. Begini Komentar Warga Medsos

Melalui akun instagramnya, hotmanparisofficial, pengacara yang kini membawakan acara talkshow di televisi ini berkomentar ringkas. Hebat pimpinan Kepolisian Ri bertindak cepat, demikian komentar di akun hotmanparisofficial.
Pria berkaus Polisi menganiaya seorang ibu yang disangka melakukan pencurian di tokonya./Istimewa
Pria berkaus Polisi menganiaya seorang ibu yang disangka melakukan pencurian di tokonya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah Polri mencopot AKBP Y, salah satu Kasubdit pada Ditpamobvit di Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang menganiaya 2 orang ibu rumah tangga dan 1 anak berusia 12 tahun karena disangka mencuri di minimarket miliknya, mendapat respons pengacara Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun instagramnya, hotmanparisofficial, pengacara yang kini membawakan acara talkshow di televisi ini berkomentar ringkas. "Hebat pimpinan Kepolisian Ri bertindak cepat," demikian komentar di akun hotmanparisofficial.

Meski singkat, komentar di akun yang memiliki 1 juta pengikut ini serta merta memancing komentar lainnya.

Pada unggahan soal langkah Polri, yang menyertakan Surat Telegram Kapolda Babel tentang sanksi mutasi terhadap AKBP Y, hingga Jumat (13/7/2018) pukul 17.34 tercatat 17 kali mendapat tanda like dan 810 komentar.    

 

Hebat pimpinan Kepolisian Ri bertindak cepat

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Jul 12, 2018 at 9:50pm PDT

Di antara komentar itu ada yang menyatakan dengan dibubuhi tanda tanya soal korban penganiayaan AKBP Y bukan orang tak mampu atau memang berprofesi sebagai pencuri.

"Bearti mereka bukannya ga mampu dong? Tapi emang profesinya sebagai pencuri?," ujar akun @intantuition 

Sementara akun @r4ma84 menyebutkan soal perlunya bukti, bukan hanya tulisan.

Sedangkan akun zulfazfza menyebutkan, "Mau di pecat atau di mutasi yang penting sudah ketahuan itu aparat negara yaitu polisi . Pelajaran untuk semuanya apapun jabatanmu/rakyat biasa dan siapapun itu bertindaklah yang peri kemanusian terhadap sesama manusia di dunia ini. ,terlepas dari segala hal."

Di antara komentar itu ada pula yang mempertanyakan format penulisan surat resmi kepolisian.

"Surat perintah resmi kepolisian memang ada singkatan begitu ya? Misal: Tugas=TGS, Tanggal = TGL. dll. Cuma mau tau.," tulis akun mamanswarman.

Terkait tudingan bahwa korban pemukulan melakukan pencurian, akun @tobly_s mengajukan pertanyaan yang ditujukan kepada akun @intantuition.

"kalau emang pencuri secara logika ngapain ambil barang2 'nanggung' dan murah gitu cuma keperluan sehari2. Mending elektronik atau apa kek. Lah ini, segala susu anak. Saya bukan ngebela pencuri yah, sesalah apapun ibu itu apa pantas di tendang di muka gitu? Anak kecil ditabokin smpe matanya bengak? Coba ditelusuri motifnya mencuri apa, kita gak pernah tau apa yg mereka alami smpe barang2 keperluan sehari2 gitu harus nyuri," tulisnya.

Sementara akun @gabo_radevon_61 menyatakan, "dia liat bukti videonya di youtube bang buat melengkapi Berita Acara kejadian aslinya seperti apa yg beredar hehe."

Terkait sanksi terhadap AKBP Y, akun aldinov_doddy_pramanta menuliskan, "Kalau cmn mutasi menurut saya itu tidak mengakibatkan efek jera, sebagai polisi seharusnya dia memberi contoh yg benar, bukan mengadili seperti itu."

"Tdk sepantas nya seorang oknum polisi yg berpangkat AKBP melakukan penganiayaan terhadap pencuri yg seorang perempuan. Proses saja hukum,apalagi perempuan itu seorang ibu yg sudah meminta maaf dan ampun. JANGAN ADA LAGI POLISI YG AROGAN," komentar akun timelfrans.

Akun nnnoooeeevvvwewdidiw .. menambahkan, " tindak lanjut yg sangat tegas .. benar kata @lisbeth_sihaloho ..mutasi itu menderita .. tdk mudah meninggalkan keluarga.. tp mb @sepdilarusmio mskpun ibu itu memang pencuri .. yg jangan main hakim sendiri donk apalagi dia perempuan .. bisalah di bicarakan baik2 .. dr pd di Hakimii lbh baik di PENJARAKAN lgsg .."

Beragam komentar itu mengiringi hebohnya viral pemukulan yang dilakukan AKBP Y.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan perbuatan AKBP Y telah membuat Kapolri marah besar dan langsung mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1786/VII/2018 untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf karena menganiaya pencuri dan viral di media sosial.

Menurutnya, perbuatan AKBP Yusuf itu tidak mencerminkan sikap profesionalisme Polri.

"Perbuatan AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang promoter. Promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama, salah satunya perbaikan kultur di mana anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi, kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif," tutur Iqbal, Jumat (13/7/2018).

Dia mengimbau seluruh anggota Polri untuk menghindari kekerasan dalam menangani perkara. Terkecuali jika perkara tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat, baru diizinkan mengambil sikap tegas.

Iqbal mengungkapkan Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Instagram
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper