Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI SAHAM FREEPORT, Menteri LHK Siti Nurbaya: Lingkungan Makin Terjaga

Proses pengambilalihan mayoritas saham PTFI merupakan amanat Presiden Joko Widodo, dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.

Proses pengambilalihan mayoritas saham PTFI merupakan amanat Presiden Joko Widodo, dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan,” tegas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, Kementerian LHK akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan. Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham.

Menteri Siti sejak awal telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport. Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

“Selain mengendalikan limbah tailing secara ramah lingkungan, PTFI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan baku industri, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PTFI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya,” tegas Menteri Siti.

Meski sempat berjalan alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan PTFI akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.

“Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang,” tegas Menteri Siti.

HoA yang ditandatangani merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.

Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya dan divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan Indonesia.

Selain itu, PTFI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan melalui penerimaan melalui KK seperti selama ini.

Adapun perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.         

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10%.

“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan. Yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutur Menteri Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper