Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tinggi DKI Eksekusi Buronan Korupsi PT Hutama Karya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi Thamrin Tanjung, buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi (kiri)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi (kiri)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi Thamrin Tanjung, buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya. Thamrin Tanjung merugikan negara sebesar Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan buronan korupsi itu diamankan saat tengah berada di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.

Menurutnya, eksekusi terhadap DPO tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.

"Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah berhasil mengeksekusi DPO Kejari Jakarta Barat terpidana atas nama Thamrin Tanjung tadi malam," tuturnya, Rabu (11/7/2018).

Dia menjelaskan Thamrin Tanjung merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Menurut Nirwan, terpidana telah dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper