Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)..Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)..Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan dalam gugatan pemilihan kepala daerah calon tunggal.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan hal ini dilakukan jika calon tunggal tersebut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada gugatan siapa legalitas yang menjadi pemantau, maka pengawas kami yang bisa didengar oleh MK," katanya di Gedung Bawaslu, Rabu (1/7/2018).

Abhan menjelaskan tidak ada lembaga pengawas yang mewakili kotak kosong sehingga Bawaslu bisa menempati posisi tersebut. Saat ini calon kepala daerah yang berniat mengajukan sengketa adalah di Pilkada Makasar. Meski begitu Abhan tetap akan menjadi pemberi keterangan jika ada sengketa di tempat lain.

Dasar aturan yang digunakan perselisihan atas pasangan calon tunggal adalah PMK Nomor 2 tahun 2015 dan telah diubah menjadi PMK Nomor 2 tahun 2017.

Pilkada 2018 terdapat 16 daerah yang memiliki calon tunggal berada di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kota Tangerang (Banten).

Tempat lainnya juga di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan). ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper