Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bengkulu Selatan: KPK Periksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
Polisi membawa Bupata Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) saat tiba di Polda Bengkulu, Bengkulu, Selasa (15/5). Dirwan diangkut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK./ANTARA FOTO-David Muharmansyah
Polisi membawa Bupata Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) saat tiba di Polda Bengkulu, Bengkulu, Selasa (15/5). Dirwan diangkut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK./ANTARA FOTO-David Muharmansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Gusnan diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan proyek di Pemerintah Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Bupati nonaktif Dirwan Mahmud.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan proyek di Pemerintah Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Dirwan Mahmud," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/7/2018).

Pada pemeriksaan akhir Mei lalu, Gusnan mengatakan saat diperiksa KPK dirinya dimintai keterangan mengenai pengetahuannya seputar kasus tindak pidana korupsi Dirwan Mahmud dan para tersangka lain.

Seperti diketahui, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain Dirwan, KPK menetapkan tiga tersangka lain usai operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Bengkulu Selatan pada Selasa (15/5/2018) petang.

Ketiga tersangka tersebut adalah istri Dirwan, Hendrawati; Kepala Seksi Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Nursilawati; dan kontraktor, Jauhari, yang kerap menggarap proyek di daerah itu.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga memberi dan menerima suap dari komitmen fee 15% atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai total Rp750 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper