Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Dua Kepala Dinas sebagai Tersangka Baru Suap DPRD Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap DPRD Jawa Timur terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Jumat (6/7/2018).
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap DPRD Jawa Timur terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Jumat (6/7/2018).

Kedua tersangka tersebut, yakni Moch. Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Provinsi Jawa Timur  dan M. Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka lagi, yaitu MAP dan SAR," papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu:

  • Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur
  • Rahman Agung, Staf DPRD Provinsi Jawa Timur
  • Muhamad Santoso, Staf DPRD Provinsi Jawa Timur
  • Moh. Kabil Mubarok, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
  • Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur
  • Anang Basuki Rahmat, PNS Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur
  • Rohayati, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Adapun, Moch. Ardi Prasetiawan selaku kepala dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Komisi B diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait dengan fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Atas perbuatannya, Moch. Ardi Prasetiawan dan M. Samsul Arifien disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk Moch. Ardi Prasetiawan, diberlakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Jumat (6/7/2018), di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pondam Jaya Guntur.

Sementara itu, M. Samsul Arifien yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper