Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP-Elektronik: Berkas Perkara Keponakan Setnov Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan proses penyerahan Irvanto Hendra Pambudi dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum selesai dilakukan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan proses penyerahan Irvanto Hendra Pambudi dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum selesai dilakukan.

Dengan demikian, keponakan terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto tersebut akan segera mengahadapi persidangan.

"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut," papar Febri via Whatsapp, Jumat (6/7/2018).

Febri juga menyampaikan perkara kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," lanjutnya.

Sebagai informasi, KPK sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

Unsur-unsur saksi yg telah diperiksa KPK untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, antara lain:
- Anggota/mantan anggota DPR-RI
- Mantan Menteri Dalam Negeri
- Pejabat dan ANS Kemendagri
- Pegawai LKPP dan BPPT
- Pengurus DPD partai di Jawa Tengah
- Swasta
- Notaris/PPAT
- dll

Seperti diberitakan sebelumnya, Irvanto telah ditetapkan bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-elektronik dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP elektronik, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-elektronik.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara, sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-elektronik.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper