Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko: Netralitas TNI, Polri, & BIN Tak Bisa Ditawar Lagi

Netralitas TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi perhatian selama perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 benar-benar terbukti.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Netralitas TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi perhatian selama perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 benar-benar terbukti.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di 171 daerah, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten berjalan lancar dan tidak ada gangguan berarti.

Kenetralan aparat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak maupun menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tak bisa ditawar-tawar lagi.

Oleh karena itu dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo menegaskan, netralitas TNI, Polisi, BIN tidak perlu diragukan lagi dan bersifat mutlak dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pilkada.

Undang-undang TNI dan Polri, serta surat edaran Kementerian PAN-RB pun menjadi instrumen agar aparat bersikap netral.

“Dengan instrumen di atas, keraguan dan tuduhan soal netralitas, TNI, Polri, dan aparatur negara sebenarnya sudah clear. Ada bukti, mereka yang terbukti tidak netral telah diambil tindakan,” ujar Moeldoko dalam diskusi publik soal Netralitas Aparat dalam Pilkada dan Pemilu yang diselenggarakan oleh Pokja 8 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sebagai contoh, untuk menjamin netralitas TNI, misalnya telah diundangkan UU No. 34/2004 tentang TNI. Termaktub dalam Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI dalam Pasal 28 Ayat 1, disebut Kepolisian RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Khusus untuk prajurit TNI, bahkan dibuatkan buku kecil yang dikantongi di dada yang bisa dilihat dan dibaca setiap saat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melanggar.

Demikian pula sikap ASN dalam berpolitik harus merujuk pada Surat Edaran No. SE/06/M. PAN-RB/11/2016 tentang netralitas, penegakan disiplin, serta sanksi bagi ASN dalam pemilihan gubernur, bupati, serta walikota.

Diingatkan oleh Moeldoko, perbincangan soal netralitas aparat bisa dipandang sebagai sebuah kritik untuk mengingatkan. Sebuah hak publik untuk memberikan atensi, tapi jangan menuduh. “Kasihan aparat yang telah bersungguh-sungguh bekerja.”

Pada akhirnya, kenetralan aparat dalam ajang pesta demokrasi sangat ditentukan oleh sikap pemimpinnya. Sepanjang pemimpinnya netral, maka seluruh jajaran di bawahnya juga akan netral.

Purnawirawan jenderal bintang empat tersebut pernah memiliki pengalaman menjaga dan menegakkan netralitas TNI saat menjabat Panglima TNI pada 2013—2015, di mana pada 2014 diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper