Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: Taufiq Effendi Sebut Tak Pernah Bertemu Ponakan Setnov

Saksi untuk kasus tindak pindana korupsi (tipikor) pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis anomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) Taufiq Effendi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Dmeokrat Taufiq Effendi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP elektronik, Selasa (3/7)./JIBI-Rahmad Fauzan
Politisi Partai Dmeokrat Taufiq Effendi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP elektronik, Selasa (3/7)./JIBI-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi untuk kasus tindak pindana korupsi (tipikor) pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis anomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) Taufiq Effendi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri dan anggota DPR RI tersebut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Disambut dengan pertanyaan di depan pintu KPK, Taufiq Effendi menyatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Irvanto Hendra Pambudi maupun Made Oka Masagung.

"Tidak pernah bertemu. Insyaallah tidak pernah bertemu," ujar Taufiq kepada awak media di KPK, Selasa (3/7/2018).

Adapun, dalam penyidikan yang masih dilakukan terhadap tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK sedang mendalami terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP elektronik.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-elektronik dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP elektronik, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara, sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper