Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: Potensi Kontestan Tunggal Masih Ada

Kalangan aktivis prodemokrasi masih mencemaskan perkembangan politik Indonesia termutakhir yang belum dapat meniadakan peluang kontestan tunggal dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
Pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden memberikan penjelasan kepada media usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI- Samdysara Saragih.
Pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden memberikan penjelasan kepada media usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI- Samdysara Saragih.

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan aktivis prodemokrasi masih mencemaskan perkembangan politik Indonesia termutakhir yang belum dapat meniadakan peluang kontestan tunggal dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.

Sehubungan dengan hal itu, 10 aktivis dan dua badan hukum mengajukan permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eksistensi PT dianggap membatasi gerak partai politik untuk mengajukan lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pendiri Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa konstitusi mengatur presiden dan wakil presiden RI dilahirkan dari proses pemilihan umum. Ironisnya, PT justru memungkinkan terciptanya satu kontestan saja dalam pemilihan umum presiden.

“Esensi pemilihan adalah harus ada lebih dari satu pasangan calon. Dengan PT potensi itu ada,” katanya usai sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Norma PT termaktub dalam Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.

Untuk Pilpres 2019, basis yang digunakan adalah hasil Pemilu Legislatif 2014.

Hadar menilai keberadaan norma tersebut semakin keliru karena mengacu pada hasil pileg 5 tahun sebelumnya. Lagipula, Pilpres 2019 akan diadakan serentak dengan Pileg 2019 sehingga PT semakin kehilangan relevansi.

Di sisi lain, dia menilai saat ini partai-partai politik kesulitan mendapatkan mitra koalisi, kecuali partai politik pengusung petahana. Kendati berbagai penjajakan dan komunikasi telah dilakukan, tetapi penantang petahana belum muncul.

“Sangat jelas, PT sangat menyulitkan sehingga kini menjadi persoalan. Apakah ini harus dipertahankan?” ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ini.

Hadar memastikan gugatan norma PT bertujuan mengembalikan amanat UUD 1945 yang tidak diakomodasi dalam UU Pemilu.
Dia mengklaim tidak ada pesanan dari kekuatan politik manapun dalam permohonan tersebut.

Hadar menjadi salah satu pemohon uji materi UU Pemilu yang teregistrasi dalam Perkara No. 49/PUU-XVI/2018. Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK agar gugatan mereka bisa diputus sebelum pendaftaran Pilpres 2019. Jika dikabulkan maka parpol bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa terikat dengan PT.

Catatan

MK memberikan catatan terhadap dalil-dalil para pemohon. Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan argumentasi pemohon bahwa esensi pilpres akan hilang dengan keberadaan PT.

“Pasal 6A UUD 1945 kan menyebutkan pasangan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pikirkan kembali apakah PT bisa hilangkan esensi pilpres?” katanya.

Saldi juga mengusulkan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan dengan matriks perbandingan gugatan-gugatan PT terdahulu. Pasalnya, norma tersebut sudah dinyatakan MK sebagai kebijakan hukum terbuka pembuat UU, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika norma yang sudah diputus diajukan lagi harus ada alasan berbeda. Kalau tak ada alasan baru, selesai [tidak diterima],” katanya.

Salah satu batu uji berbeda pemohon Perkara No. 49/PUU-XVI/2018 adalah Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang dinilai hanya mengakomodasi pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan umum presiden dalam UU.

Sebaliknya, UU Pemilu justru mengatur syarat pencalonan presiden seperti PT. Selain Perkara No. 49/PUU-XVI/2018, uji materi PT juga dimohonkan oleh Nugroho Prasetyo, pendiri organisasi kemasyarakatan Front Pembela Rakyat.

Nugroho mengaku telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden pada 19 Juni. Permohonannya teregistrasi dalam Perkara No. 50/PUU-XVI/2018.

MK memberikan batas waktu sampai 16 Juli kepada dua pemohon untuk memberbaiki berkas gugatan. Adapun, permintaan untuk memprioritaskan pemeriksaan perkara masih perlu dimufakati dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper