Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Terpidana Jadi Caleg: Ini Aturannya

Mantan terpidana dengan syarat tertentu masih boleh maju atau diajukan sebagai calon anggota legislatif pada Pioeg 2019.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, GORONTALO - iMantan terpidana dengan syarat tertentu masih boleh maju atau diajukan sebagai calon anggota legislatif pada Pioeg 2019.

KPU Provinsi Gorontalo meminta Partai Politik memperhatikan syarat-syarat bakal calon anggota legislatif yang akan diajukan.

"Untuk pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah atau kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Senin.

Selain itu tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun, atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kecuali, lanjut Fadli, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan terpidana kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara.

"Dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," jelasnya.

Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.Kemudian Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, yang diperoleh dari rumah sakit yang memenuhi syarat.

Jika calon itu, kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri.

"Termasuk penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas juga harus mengundurkan diri," ujarnya.

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD dan BUMdes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negar.

"Terhadap dokumen pengajuan bakal calon diharapkan memedomani ketentuan pasal 8, pasal 11, dan pasal 12 pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.

"Untuk pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sudah dipublikasi beberapa media, juga dapat diunduh di laman website KPU provinsi," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper