Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: KIPP Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Pengawasan & Pemantauan

Partisipasi masyarakat masih diperlukan dalam proses Pilkada serentak 2018 meski pemungutan suara telah berlalu.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Partisipasi masyarakat masih diperlukan dalam proses Pilkada serentak 2018 meski pemungutan suara telah berlalu.

Kadiv Jaringan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Alan Benardie mengungkapkan, dalam proses sebelum Pilkada dilangsungkan, banyak daerah masih mengalami kendala, seperti logistik yang datang terlambat hingga kota suara yang dicuri.

Alan mengatakan, sebenarnya hal-hal seperti itu tidak perlu terjadi apabila setiap daerah yang melakukan Pilkada, masyarakatnya sadar atas partisipasi pengawasan dan pemantauan dlm proses Pilkada serentak. Masyarakat harus juga mulai berperan aktif untuk peduli dalam proses pemilu pasca pemngutan suara untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan baik.

"Saya berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk besama- sama melakukan pengawasan dan pemantauan pilkada yang masih berproses ini khususnya, sehingga segala kepastian demokrasi bisa berjalan sesuai harapan," kata Alan dalam keterangannya, Minggu (1/7/2018).

Alan mengatakan, KIPP berharap Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, masyarakat dari semua golongan sudah siap melakukan proses pengawasan dan pemantauan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada penundaan pemungutan suara di 14 daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Penundaan di belasan daerah itu terjadi karena berbagai faktor.

Penundaan pemungutan suara terjadi di sejumlah lokasi pada Kabupaten Paniai, Nduga, Bone, Tolikara, Deiyai, Yahukimo, Lanny Jaya, Mimika, Jayawijaya, Rokan Hulu, Morowali, Keerom, Kota Jayapura, dan Kota Tangerang.Pemungutan suara tertunda karena faktor bencana alam serta adanya masalah penetapan kandidat kepala daerah di sejumlah wilayah.

Selain itu, KPU juga mencatat ada 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2018. Keberadaan puluhan TPS itu tersebar di 26 kabupaten/kota pada 10 provinsi.

Penyebab pelaksanaan PSU antara lain, hak pilih lebih dari satu, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, dan surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan.

Selain itu penyebab lainnya yakni kotak suara telah dibuka pada 26 Juni 2018 dan kerusuhan di TPS pasca pemungutan, dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan. Menurut KPU, tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2018 mencapai 73,24 persen. Pemilih yang terlibat mencapai 152.079.997 orang. Mereka terdaftar sebagai pemilih di TPS yang berjumlah 387.599

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper