Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung: Peradilan Khusus Dokter Tidak Mungkin Dibuat

Kejaksaan Agung menilai peradilan khusus untuk dokter tidak mungkin dibuat karena selain butuh infrastruktur dan biaya yang besar, perkara tindak pidana yang melibatkan dokter harus tetap dibawa ke pengadilan umum.
Ilustrasi/razoritehealth.com
Ilustrasi/razoritehealth.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menilai peradilan khusus untuk dokter tidak mungkin dibuat karena selain butuh infrastruktur dan biaya yang besar, perkara tindak pidana yang melibatkan dokter harus tetap dibawa ke pengadilan umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan dokter dalam perkara tindak pidana yang menyebabkan pasiennya meninggal dunia akibat kelalaian atau kesengajaan tidak boleh dibawa ke peradilan dokter, tetapi ke pengadilan umum. Namun, dia menjelaskan jika ada masalah dengan dokter yang berkaitan dengan profesi dan tidak ada unsur tindak pidana bisa diselesaikan secara internal di dunia kedokteran.

"Jadi kalau tidak ada unsur tindak pidana ya silakan saja diselesaikan secara internal di profesinya. Tapi kalau ada unsur tindak pidana karena kealpaan dan menyebabkan orang mati, masa harus di internal, harus di pengadilan umum dong," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (29/6/2018).

Dia berpandangan jika para dokter minta disediakan pengadilan khusus untuk para dokter, seperti institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka hal tersebut dinilai tidak mungkin diwujudkan. Pasalnya, pemerintah harus menyediakan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

"Makanya, tidak mungkin itu apalagi kalau mereka mau disamakan dengan KPK yang punya Pengadilan Tipikor. Itu sangat berat. Butuh infrastruktur, SDM dan perlu anggaran lagi untuk buat itu. Tidak mungkin," katanya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menyediakan peradilan khusus untuk para dokter yang tersandung kasus akibat kesalahan dalam penanganan prosedur operasi pasien. IDI menilai peradilan umum tidak sama dengan peradilan untuk dokter.

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar mengatakan seluruh dokter menginginkan pemerintah menyediakan peradilan khusus untuk profesi, terutama profesi dokter. Hal itu seperti berlaku pada profesi pelayaran yang memiliki peradilan dan mahkamah khusus pelayaran untuk menangani setiap perkara.

Menurut Nazar peradilan dokter tidak bisa disamakan dengan peradilan umum, karena dokter memiliki sejumlah aturan atau prosedur pada dunia kedokteran yang harus dijalankan. Saat ini tidak sedikit dokter yang telah menjalankan aturan namun tetap dipidanakan pada peradilan umum.

"Itu keinginan kami, kami ingin ada peradilan dokter. Masa hanya profesi pelayaran saja yang sekarang punya peradilan dan mahkamah pelayaran. Dokter itu tidak bisa disamakan peradilannya dengan peradilan biasa," tuturnya.

Nazar berharap pemerintah segera merealisasikan kehadiran peradilan dokter agar tidak ada lagi dokter yang dituntut masalah hukum, karena aturan dunia kedokteran berbeda dengan peradilan umum. Dia memastikan pihaknya akan terus mendorong agar pemerintah mewujudkan peradilan dokter di Tanah Air.

"Kami minta kepada pemerintah untuk segara membuat peradilan dokter ini. Dokter ini kan punya prosedur sendiri, jadi peradilannya juga harus paham dunia kedokteran seperti apa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper