Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Purbalingga Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (29/6/2018), diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017-2018 di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (29/6/2018), diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017-2018 di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Keenam saksi tersebut adalah ajudan Bupati Purbalingga yaitu Bimatama Setia dan Teguh Priyono, Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, serta pegawai PT Pradnanta Kharisma Pratama yakni Evelin Agustina dan Syamsiah.

Mereka akan diperiksa untuk tersangka Ardirawinata Nababan, salah satu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi dan tersangka lainnya, Hadi Kiswanto.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengamankan enam orang pada 5 Juni 2018 di Jakarta dan Purbalingga.

Pada saat itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari Ardirawinata Nababan kepada Hadi Kiswanto di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center .

"Diduga uang tersebut bagian dari commitment fee 2,5% atau senilai Rp500 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika itu.

Keduanya kemudian berpisah setelah penyerahan uang dilakukan. KPK kemudian mengamankan keduanya masing-masing di tempat terpisah di Purbalingga.

Tim juga mengamankan Tasdi dan TP di rumah dinas Bupati Purbalingga.

Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal.

Paralel, tim KPK lainnya di Jakarta mengamankan dua orang di dua lokasi terpisah. Hamdani Kosen diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan Librata Nababan diamankan di sebuah rumah di daerah Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi Kiswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper