Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Kalla Tak Pusing jika Tak Bisa Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji material UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) menghadiri buka puasa bersama TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) menghadiri buka puasa bersama TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji material UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi Jusuf Kalla (JK) untuk kembali mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

JK, sapaan akrabnya, langsung menanggapi hal itu saat tanya jawab dengan koresponden/wartawan asing yang diselenggarakan oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC).

"Yang ditolak bukan posisi wapres, tetapi prosesnya. Legal standing-nya," katanya di Mid Plaza Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia menuturkan hingga saat ini sudah berkecimpung 35 tahun di dunia bisnis, serta 20 tahun melayani pemerintahan.

Menurut JK, dengan putusan MK pada Kamis pagi (28/6/2018), memberi kepastian untuk politisi Partai Golkar tersebut beristirahat dari hiruk-pikuk dunia politik di Indonesia.

Dia pun tak ambil pusing apabila MK tidak mengizinkan dirinya melaju bersama Jokowi tahun depan.

"Oh, tidak ada soal. Sejak dulu Anda tanya, jawaban saya tetap sama. Sekarang saatnya fokus waktu untuk keluarga. Saya senang bisa ketemu cucu kapan saja di mana saja," jelasnya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

HakimKonstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gugatan

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Hari ini, Kamis (28/6/2018) MK menyatakan dua permohonan terkait norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima. Pertimbangannya, kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum lantaran belum pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode.

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Pemohon Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjabat dua periode.

Pemohon meminta frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dalam dua pasal itu dimaknai ‘presiden dan wakil presiden’.

Dorel Almir, kuasa hukum pemohon Perkara No. 36/PUU-XVI/2018, menjelaskan bahwa kliennya memang mendalilkan bakal kehilangan hak untuk dipilih sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dengan pemberlakuan dua pasal UU Pemilu.

Namun, MK tidak menerima argumentasi tersebut karena kliennya belum pernah menjadi presiden atau wakil presiden.

Konsekuensinya, tambah Dorel, saat ini hanya Presiden RI periode 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (JK), yang memenuhi kriteria tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper