Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus KTP Elektronik: Anang SugianaTenang Hadapi Tuntutan

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut tampak duduk dengan tenang menjelang persidangan dimulai.

Tak ada ekspresi atau gestur khusus yang ia tunjukkan mengingat dirinya berpotensi mendapatkan tuntutan lebih dari 10 tahun seperti terdakwa korupsi KTP elektronik lainnya, Setya Novanto.

Anang Sugiana sendiri telah mengaku bersalah pada sidang pemeriksaan sebelumnya.

"Saya sadar, saya didakwa dengan pasal itu, dan saya juga mengaku bersalah," aku Anang Sugiana pada 7 Juni 2018 di persidangan.

Beberapa saat sebelum kedatangan Anang, beberapa orang membawakan tujuh berkas dokumen tebal -- berkas tuntutan -- dan meletakkan berkas tersebut di meja Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka.

Anang Sugiana bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari situs resmi KPK pada 18 Desember 2017.

Atas perbuatannya, Anang Sugiana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper