Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri : Mari Berdamai dengan Hasil Pilkada Serentak 2018

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah di 171 daerah telah selesai. Meski rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilahan Umum (KPU) masih berjalan, namun hasilnya telah tercermin dari proses hitung cepat atau quick count.
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah di 171 daerah telah selesai. Meski rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilahan Umum (KPU) masih berjalan, namun hasilnya telah tercermin dari proses hitung cepat atau quick count.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengimbau semua pihak untuk menerima apa pun hasil dari Pilkada di masing-masing daerah. Dalam sebuah kontestasi, lanjutnya, kalah dan menang adalah sebuah keniscayaan.

"Bagi yang menang, jangan rayakan dengan berlebihan. Dalam politik, yang menang harus merangkul. Bukan terus memukul. Karena seorang yang dipilih jadi pemimpin, bukan untuk pendukungnya, tapi memimpin untuk semuanya," kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (28/6/2018).

Bahtiar juga berharap, kubu yang kalah hendaknya legawa menerima kekalahan. Namun, kubu yang kalah bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terakiat hasil Pilkada. S

edangkan yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Ya bagi pendukung yang calonnya kalah agar menempuh jalur hukum sesuai yang diatur UU Pilkada, " ujarnya.

Bahtiar pun mengingatkan, Pilkada adalah bentuk konkrit proses pembangunan peradaban demokrasi di Indonesia.

Ciri Demokrasi yang beradab adalah ketika semua aktor-aktor yg terlibat dalam sebuah proses demokrasi menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum. Serta patuh dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Kepada pemerintah daerah, Bahtiar juga meminta agar mengerahkan segala sumberdaya untuk tetap menbantu dan mengawal proses dan kondisi pasca pencoblosan hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Pemda harus segera melakukan langkah-langkah dan memanfaatkan berbagai forum pertemuan masyarakat untuk merekatkan dan menyatukan kembali sekat-sekat sosial politik yang terjadi dalam masyarakat selama proses pilkada serentak 2018.

"Pembangun daerah dan masyarakat harus terus berjalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper