Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Ini Rincian Peserta Pilkada Serentak

Pemilihan umum kepala daerah secara serentak 2018 atau yang ketiga kalinya ini berlangsung pada Rabu, (27/6/2018). Akan ada 171 dari 542 daerah otonom akan mengganti pemimpinnya.
Warga mengusung poster bertuliskan Ojo Lali Nyoblos di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Maulana Surya
Warga mengusung poster bertuliskan Ojo Lali Nyoblos di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan umum kepala daerah secara serentak 2018 atau yang ketiga kalinya ini berlangsung pada Rabu, (27/6/2018). Akan ada 171 dari 542 daerah otonom akan mengganti pemimpinnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan ada 518 pasangan calon yang memenuhi sarat. Dari total tersebut 435 (84,4%) diusung oleh partai politik sementara 83 sisanya atau 15,6% merupakan pasangan calon perseorangan.

“Background calon yang akan bertarung pada pilkada yaitu ASN [Aparatur Sipil Negara] 153 calon, TNI-Polri 13 calon, politisi 448, dan swasta 510 calon,” katanya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Dari 153 ASN yang mencalonkan diri, terdapat tiga calon gubernur, enam wagub, 59 bupati, 55 wabup, 18 walikota, 12 wawalikota.

Melihat banyaknya calon yang berasal dari PNS, maka Kemendagri meminta agar pegawai pemerintahan ini menjaga netralitas.

Dalam catatan Kemendagri ada lima peraturan yang mengatur PNS tidak ikut dalam politik praktis. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol dan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

Selain itu PNS juga dilarang mengunggah, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui akun media online maupun media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper