Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: KIPP Sisir 10 Laporan Dugaan Pelanggaran

Menjelang pelakasanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendapat banyak laporan dugaan pelangggaran, gangguan dan potensi pelanggaran yang perlu dicermati.Kaka Suminta, Sekjen KIPP Indonesia mengatakan, persoalan data pemilih masih menjadi persoalan dengan laporan terbanyak yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada.
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA- Menjelang pelakasanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendapat banyak laporan dugaan pelangggaran, gangguan dan potensi pelanggaran yang perlu dicermati.

Kaka Suminta, Sekjen KIPP Indonesia mengatakan, persoalan data pemilih masih menjadi persoalan dengan laporan terbanyak yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada.

"Keluhan warga yang belum mendapatkan form C6 masih terus mengalir dari berbagai daerah. Bahkan upaya pemerintah melalui pelayanan pembuatan KTP elektronik dan penerbitan suket (surat keterangan) jika tidak dilakuan dengan cermat, malah bisa menjadi kontra produktif," kata Kaka dalam keterangannya, Selasa (26/6/2018).

Kaka melanjutkan, KIPP mencatat 10 laporan dari daerah terkait dugaan pelanggaran jelang pelaksanaan Pilkada.

Pertama, daftar pemilih yang masih bermasalah. Hampir di semua daerah yang melaksanakan Pilkada dilaporkan adanya warga yang berhak memilih tidak ada dalam daftar pemilih, dan warga yang seharusnya tidak berhak memilih baik sudah meninggal, pindah,tidak diketahui keberadaanya, masih terdaftar di daftar pemilih.

Kedua, potensi pemilih siluman akibat penerbitan KTP elektronik dan suket yang tidak benar serta tak dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu.

Ketiga, hak pemilih untuk para tahanan di Lapas, Rutan, Rutan KPK Rutan Kepolisian, panti sosial dan rumah sakit, khusunya dikota-kota besar, selain rawan manipulasi dan penyalahgunaan hak pilih, juga rawan mobilisasi.

Keempat, masih ada ribuan warga yang melaporkan tak mendapatkan formulir C6. Laporan diterima dari warga Bekasi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Kelima, keterlambatan dan kekurangan logistik pilkada masih terus terjadi. Adapun laporan KIPP Jatim menyatakan ada logistik dokumen Pilkada 2018 yang dikirim tidak sesuai ketentuan, diantaranya dikirim dalam kardus mie instan.

Keenam, kampanye melalui sosial media dan ketidaknetralan aparatur sipil negara terjadi di hampir semua daerah dalam dua hari di masa tenang.

Ketujuh, rumor tentang netralitas TNI dan Polri perlu diklarifikasi dengan adanya kasus di Maluku dan Jawa Barat, serta laporan dari Maluku Utara dan Kepulauan Riau yang menengarai adanya pertemuan dan tindakan oknum Polri yang dinilai tidak netral.

Kedelapan, soal rumor politik uang selama masa kampanye, diduga akan terus terjadi selama masa tenang. Pada saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara seharusnya bisa diawasi oleh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat penindakan.

Kesembilan, perhatian khusus perlu diberikan untuk daerah Papua dan daerah terpencil, baik dari sisi keamanan maupun aspek lainnya speerti logistik, keamanan dan netralitas di TPS, serta proses dan hasil pungut hitung suara, sampai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada.

Kesepuluh, beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara dan Pantai Utara Jawa dilaporkan mengalami bencana banjir, serta hujan yang mulai banyak turun di beberapa daerah, memerlukan perhatian tersendiri terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, agar pelaksanaannya bisa tetap dilanjutkan dengan memperhatikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper