Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: KPK Klarifikasi ke Mantan Ketua Fraksi Partai Demor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah soal aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
Anggota fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kiri) bersama mantan Ketua fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah (tengah), dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Efendi bersiap meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10)/Antara
Anggota fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kiri) bersama mantan Ketua fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah (tengah), dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Efendi bersiap meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah soal aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan aliran dana yang terkait KTP-e tentu saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

KPK pada Senin memeriksa Jafar sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Pada saksi juga kami mendalami peran dan pengetahuan saksi terkait dengan posisi di DPR dan juga informasi-informasi aliran dana yang lain," ungkap Febri.

KPK pada Senin juga memeriksa Irvanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kepada Irvanto Hendra Pambudi kami mendalami dan sekali lagi lebih memperkuat dan mempertajam bukti-bukti yang sudah kami dapatkan sebelumnya," tuturnya.

Sedianya, KPK juga dijadwalkan memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut. Namun, Tamsil tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saksi Tamsil Linrung tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri.

Untuk diketahui, nama Jafar sempat disebut oleh Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang dia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar US$500 ribu  dan US$1 juta , selanjutnya Melchias Markus Mekeng US$1 juta, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar US$500 juta  dan US$1 juta , mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah US$500 ribu  dan US$100 ribu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf US$100 ribu.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta  para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper