Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP-Elektronik: KPK Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPR Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

Kedua saksi tersebut adalah Tamsil Linrung, anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan M. Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (22/6/2018) KPK mempertajam informasi dari Irvanto Hendra Pambudi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Ini salah satu tersangka yang sedang kita proses dalam kasus ktp elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat lalu.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana.

"Penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana dari yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan atau yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi lain," lanjut Febri.

Selain itu, klarifikasi dilakukan juga karena untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi masa perpanjangan selama 30 hari akan segera habis sebelum pertengahan Juli 2018.

Seperti diketahui, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri," ujar Febri seperti dikutip dari situs resmi KPK 9 Maret 2018.

Atas perbuatannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper