Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku mendapatkan laporan untuk mewaspadai adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 17 daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, 17 daerah tersebut adalah daerah dengan calon pasangan tunggal.
“Daerah yang pilkadanya tunggal ada 17 daerah, contoh Tangerang, itulah laporan-laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang didaerah pilkada tunggal,” ujar Akmal
Akmal mengatakan, laporan tersebut adalah meminta Kemendagri untuk mewaspadai persoalan netralitas ASN. Laporan tersebut didapat dari Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs wali kota yang bertanggung jawab saat masa jabatannya selesai.
Untuk mewaspadai laporan tersebut, Kemendagri akan memberikan sanksi tegas untuk ASN yang bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, salah satunya dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Memang rata-rata mereka memberikan masukan kepada kita ada persoalan netralitas ASN yang harus diwaspadai. Ada persoalan regulasi yang mungkin harus disempurnakan kedepan,”kata Akmal.
Sebelumnya, terdapat total 66 penjabat yaitu yang terdiri dari dua tingkat provinsi dan 64 penjabat dari tingkat kabupaten dan kota. Tugas dan wewenang Pjs Kepala Daerah terdiri dari memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, menjaga netralitas PNS dan membahas peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel