Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Beri Dukungan Pembiayaan Pilkada

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah di Indonesia.
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah di Indonesia.

Dukungan anggaran ini dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kemendagri melakukan pembinaan dan pemantauan dalam penyaluran dana NPHD, yang sudah terealisasi sekitar 83% dari 171 daerah penyelenggara Pilkada serentak 2018.

“Tidak ada masalah dengan anggaran, di mana 100% sudah disiapkan dan sampai saat ini kurang lebih 83% telah terealisasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Sabtu (23/6/2018).

Dia mengatakan total alokasi NPHD untuk Pilkada 2018 berjumlah Rp19,11 triliun yang disalurkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan dari TNI dan Polri.

Dana dicairkan melalui permintaan penyelenggara sebagai pihak yang lebih mengetahui kebutuhan pendanaan Pilkada. Penyelenggara tinggal meminta dana tersebut yang akan langsung ditransfer ke yang pihak terkait.

“Kapan diminta langsung ditransfer. Tidak boleh tunai. Dalam perjanjian dana hibah disepakati dua belah pihak, pemerintah daerah dan penerima, dari Kemendagri hanya memantau,” lanjut Sumule.

Dia menjelaskan secara regulasi seharusnya tidak ada daerah yang berutang karena pendanaan Pilkada. Pasalnya, penyelenggara dianggap lebih tahu kebutuhan masing-masing dan jika ada kasus seperti ini maka perlu didalami.

“Setelah penyelenggaraan akan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang akan dilaporkan maka nanti akan ketahuan,” tambah Sumule.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper