Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rekomendasi Bawaslu Terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Untuk KPU

Badan Pengawasan Pemilu mengapresiasi penyelesaian tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawasan Pemilu mengapresiasi penyelesaian tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kendati telah rampung, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tetap memberikan catatan dan rekomendasi untuk tahapan ini.

Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin memaparkan sejumlah catatan dan rekomendasi bagi tahapan rekapitulasi ini, yang terdiri dari beberapa poin.

Pertama, Bawaslu menemukan Berita Acara DPS Pemilu bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak melampirkan data pemilih potensial non KTP elektronik. Hal ini mengakibatkan tidak terdapat informasi terkait pemilih potensial yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berdasarkan perekaman dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada.

"Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah setelah pemungutan suara Pilkada berlangsung, KPU segera melakukan konsilidasi data DPTb dan memasukkannya dalam DPSHP Pemilu," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/6/2018).

Kedua, Bawaslu menemukan Berita Acara DPS Pemilu di daerah Pilkada yang melampirkan data pemilih pemula yaitu Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Bawaslu, terdapat perbedaan dalam Berita Acara Provinsi yang menuliskan jumlah DPS Pemilu dari humlah DPT Pilkada ditambah dengan Pemilih Pemula. Ada pula yang memisahkan DPS Pemilu dengan data pemilih pemula.

Oleh karena itu, Afifuddin menyampaikan Bawaslu telah merekomendasikan agar, secara terpisah maupun tidak, KPU memastikan dalam DPSHP perlu mencakup pemilih yang terdiri dari DPT Pemilu terakhir, Pemilih Pemula dan Pemilih Potensial yang sudah melakukan perekaman.

Ketiga, Bawaslu telah menemukan Berita Acara DPS Pemilu untuk pemilih Lapas yaitu di Jambi. Ditemukan juga Berita Acara Pemilih Potensial non KTP elektronik hanya di Belitung untuk daerah Pemilihan 2018.

Rekomendasi Bawaslu adalah KPU berkoordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman untuk mengakomodasi pemilih di Lapas, panti dan tempat sejenisnya.

Keempat, terdapat Berita Acara pleno DPS Papua masih menyisakan empat daerah yang belum menetapkan DPS yaitu Intan Jaya, Mimika, Lanny Jaya, dan Mamberamo Tengah.

"Dalam proses perekaman KTP elektronik, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman," terang Afifuddin.

Kelima, ada temuan yang menunjukkan rata-rata jumlah pemilih per TPS yang berdasarkan DPS yang rendah (di bawah 260 pemilih/TPS).

Rekomendasi Bawaslu adalah KPU juga perlu memperhatikan aspek efisiensi dalam penyediaan perlengkapan pemungutan suara (logistik Pemilu), selain mempertimbangkan aspek kedekatan daya jangkau pemilih ke TPS.

Keenam, Bawaslu juga mengingatkan agar penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih.

Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan Sidalih ditemukan menjadi menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut, tingkat akses jaringan, sistem yang mengalami gangguan dan pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan Sidalih masih menjadi faktor penghambat dalam penyusun data pemilih yang akurat dan komprehensif.

Menurut Bawaslu, petugas yang melakukan input data di Sidalih baik di Kecamatan maupun di Kabupaten/Kota perlu segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di Sidalih sebelum penetapan di Provinsi.

Ketujuh, dalam pelaksanaan tahapan berikutnya yaitu penyusunan DPSHP, Bawaslu mengingatkan agar tugas KPU tidak hanya melakukan perbaikan elemen data pemilih, memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS, dan mempertimbangkan aspek efisiensi.

KPU juga harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP elektronik untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper