Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Hak Angket Pengangkatan Iriawan, Begini Prosedurnya

Wacana hak angket terkait diangkatnya Komjen Pol M. Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menjadi dukungan dan penolakan sendiri di internal legislatif. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hak angket harus dilakukan jika ada kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPR berencana melakukan hak angket kepada pemerintah atas dipilihnya Komisaris Jenderal (Komjen) Pol M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Wacana tersebut menjadi dukungan dan penolakan sendiri di internal legislatif. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hak angket harus dilakukan jika ada kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Terkait wacana hak angket, itu memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan sebagai salah satu tools atau alat kontrol Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan," paparnya, Jumat (22/6/2018).

Aturan mengenai hak angket diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199, yang menyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Oleh karena itu, jelas Bambang, anggota dewan tidak sembarangan menggunakan hak istimewa tersebut. Dewan boleh menggunakan hak angket, tapi harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah.

"Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan itu selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper