Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMKG Bali Prediksi Gelombang Tinggi, Pelayaran Masih Normal di Pelabuhan Padangbai

Kondisi pelayaran di Pelabuhan Padangbai masih berjalan normal, meski ada peringatan dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi tinggi gelombang laut yang bisa mencapai tiga meter di sejumlah Perairan Pulau Dewata.
Penumpang menuruni kapal penyeberangan Padangbai-Lembar (Bali-Lombok) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Rabu (14/6)./Antara-Fikri Yusuf
Penumpang menuruni kapal penyeberangan Padangbai-Lembar (Bali-Lombok) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Rabu (14/6)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR– Kondisi pelayaran di Pelabuhan Padangbai masih berjalan normal, meski ada peringatan dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi tinggi gelombang laut yang bisa mencapai tiga meter di sejumlah Perairan Pulau Dewata.

Berdasarkan prediksi BMKG, gelombang tinggi utamanya akan terjadi di Perairan Selatan dengan ketinggian berkisar antara 0,75-3 meter, Selat Bali berkisar 0,5-3 meter, dan Selat Lombok berkisar antara 0,5-3 meter sampai 3 hari ke depan.

Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Padangbai I Wayan Rosta mengatakan kondisi cuaca di Pelabuhan Padang Bai hingga saat ini masih cukup bagus untuk melakukan pelayaran. Nahkoda kapal juga belum menginformasikan mengenai gelombang yang tinggi. Selain itu, juga belum ada peringatan yang datang dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Dia mengatakan, pelayaran hingga saat ini masih normal dengan jumlah frekuensi mencapai 16 trip selama wkatu 24 jam. Sehingga pemudik yang sedang menempuh arus balik melalui Pelabuhan Padang Bai dipastikan tetap terlayani.

“Pelayaran frekuensinya saat ini masih normal, untuk hari ini,” katanya, Kamis (21/6/2018).

Wayan mengatakan, jika kemungkinan cuaca tidak mendukung untuk melakukan pelayaran, kemungkinan akan ada penundaan. Namun, hingga 2018 ini belum ada penundaan pelayaran yang dilakukan di Pelabuhan Padang Bai.

“Itu kewenangan KSOP untuk memperbolehkan atau melarang [pelayaran],” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper