Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Cuti Bersama Usai, ASN Harus Masuk Kerja Kamis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan masa libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6) ini.
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan masa libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka Idulfitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6/2018).

Untuk itu, Asman menyatakan ASN maupun Prajurit TNI dan anggota Polri sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada Kamis (21/6/2018).

“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu.

Pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucapnya.

Terkait dengan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H, setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.

Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper