Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Jabar 2018: Benarkah M. Iriawan Untungkan Pasangan T.B. Hasanuddin-Anton Charliyan?

Indo Barometer menilai dilantiknya Komjen Pol. Mochammad Iriawan alias Iwan Bule menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menimbulkan kontroversi di tengah kondisi politik di provinsi tersebut yang sudah dalam kondisi tenang.
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Indo Barometer menilai dilantiknya Komjen Pol. Mochammad Iriawan alias Iwan Bule menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menimbulkan kontroversi di tengah kondisi politik di provinsi tersebut yang sudah dalam kondisi tenang.

“Politik di Jabar yang tadinya sebetulnya sudah tenang menimbulkan isu atau kontroversi baru. Tapi buat saya kontroversinya bukan pada konteks pemilih tapi pada elite politik,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, Rabu (20/6/2018).

Sebelumnya, Iriawan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat selesai pada 13 Juni 2018.

Hal itu menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar  tiga undang-undang. Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Prajurit TNI dan anggota Polri pada dasarnya dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tapi berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan pengangkatan Iriawan menguntungkan pasangan T.B. Hasanuddin-Anton Charliyan. Keduanya merupakan mantan anggota TNI-Polri.

Terkait dengan hal itu, Qodari membantahnya. Menurut dia, jika tudingan itu benar, akan sangat sulit bagi Iriawan mengangkat elektabilitas pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan yang memang rendah.

“Dan kalau dikaitkan dengan elektabilitas agak sulit. Katakanlah selama ini Iriawan dikaitkan dengan pasangan Hasanah [Hasanuddin-Anton Charliyan]. Hasanah itu posisinya di bawah dalam waktu hanya satu pekan agak sulit itu untuk seorang plt gubernur bisa meningkatkan suara,” tuturnya.

Dari hasil survei pihaknya, di Jawa Barat  pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum memiliki elektabilitas tertinggi mencapai 36,9%. Disusul 30,1% untuk pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Adapun Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Hasanuddin-Anton Charliyan elektabilitasnya masih sangat rendah dengan masing-masing 6,1% dan 5%. Sementara itu ada sekitar 21,9% suara yang belum menentukan pilihan.

“Kalau mau dibandingkan yang menarik adalah bagaimana Ahmad Heryawan yang berkampanye untuk pasangan Asyik [Sudrajat-Ahmad Syaikhu]. Fotonya dipakai termasuk Prabowo ternyata dalam waktu sekitar 6 bulan selama kampanye belum cukup menaikan suara pasangan Asyik. Enam bulan saja enggak cukup apa lagi satu minggu,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam kontestasi pemilu, sosok seorang tokoh belum tentu berpengaruh besar. Masalah kinerja pun akan menjadi perhatian masyarakat. Seperti diketahui, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi sudah terbukti menjadi pejabat publik.

Ridwan Kamil pernah menjabat Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum berkiprah sebagai Bupati Tasikmalaya. Sementara Deddy Mizwar menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat dan Dedi Mulyadi adalah Bupati Purwakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper