Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Siap Jadi Inisiator Pansus Hak Angket Penjabat Gubernur Jabar Iwan Bule

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksinya di DPR mendukung dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket setelah Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat memboikot pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksinya di DPR mendukung dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket setelah Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat memboikot pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama.

“Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap yang tepat dengan melakukan boikot atas pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan yang cacat hukum. Kini giliran Fraksi Partai Gerindra di DPR untuk memberikan sikap yang juga tegas,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).

Menurutnya, Partai Gerindra bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator pansus tersebut.

Fadli mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri, kritik atas penunjukan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan oleh sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.

“Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang dan tak sesuai dengan tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri,” ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Gerindra Siap Jadi Inisiator Pansus Hak Angket Penjabat Gubernur Jabar Iwan Bule

Cacat

Pengangkatan Komjen Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil, ujarnya.

Sesudah namanya ditarik oleh Menko Polhukam, Iriawan kemudian segera dimutasi ke Lemhanas dan dijadikan sekretaris utama.

Iriawan diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk merepetisi model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.

“Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini kan hanya dagelan politik saja,” ujar Fadli Zon.

Gerindra Siap Jadi Inisiator Pansus Hak Angket Penjabat Gubernur Jabar Iwan Bule

Fraksi Nasdem

Dari kalangan partai pendukung pemerintah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Luthfi Andi Mutty menilai dilantiknya iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar beberapa aturan perundang-undangan.

“Paling tidak ada tiga undang-undang yang dilanggar,” kata Luthfi Andi Mutty melalui pernyataan tertulisnya ketika dimintai pendapatnya.

Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri itu menjelaskan, ada tiga undang-undang yang dilanggar yakni UU No: 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Penjelasan pasal itu menyebut yang dimaksud dengan jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Jika ditafsirkan secara contrario, ketentuan tersebut berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar Kepolisian,” kata politisi mantan bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan tersebut.

Menurut dia, dalam UU No: 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Prajurit TNI dan anggota Polri, kata dia, pada dasarnya dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun, berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No: 5/2015 menentukan, jabatan itu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper