Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow, Sekitar 16% Sampah Nasional Diisi Sampah Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sampah plastik di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan dengan komposisi sekitar 16% dari total timbunan sampah secara nasional.
Tumpukan sampah di Teluk Jarta, Kepulauan Seribu/Antara
Tumpukan sampah di Teluk Jarta, Kepulauan Seribu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sampah plastik di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan dengan komposisi sekitar 16% dari total timbunan sampah secara nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan komposisi sampah plastik di kota besar seperti Jakarta juga cukup tinggi yaitu mencapai sekitar 17% dari total timbunan sampah di Ibu Kota.

Menurutnya, sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

“Pemerintah tidak bisa sendirian mengatasi sampah. Kita semua harus bergerak bersama. Saya sangat bersyukur sekarang sudah muncul banyak inisiatif dan kreativitas pemda serta komunitas masyarakat dalam mengatasi sampah,” katanya dalam siaran pers, Senin (18/6/2018).

Menteri Siti juga telah meminta pada Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN untuk memasukkan parameter pengendalian sampah di tempat tertentu.

Selanjutnya, paparnya, datanya akan diambil dan akan dianalisis bersama untuk menetapkan kebijakan yang tepat agar masyarakat semakin mendukung perubahan perilaku mengurangi penggunaan plastik.

Dia menegaskan sosialisasi juga terus dilakukan dengan cara mengajak masyarakat memakai peralatan makan dan minum yang dapat dipakai ulang. Selain itu, masyarakat juga diajak menghindari pemakaian wadah plastik sekali pakai seperti kantong plastik, juga membatasi mengkonsumsi makanan dan minuman berkemasan plastik.

Kementerian LHK juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ikut melaksanakan mudik tanpa sampah dengan melaksanakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, pemda diimbau menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai seperti tempat sampah terpilah di fasilitas publik, menyelenggarakan penanganan sampah di jalur mudik dan daerah penyangganya, serta menyediakan unit khusus pengelolaan sampah di lapangan.

Kementerian LHK akan terus memperkuat regulasi terkait pengelolaan sampah plastik, seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha, serta rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper