Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arus Balik 2018: Kemenhub Himbau Truk Sumbu 3 Hindari Tol Japek dan Merak pada 19-20 Juni 2018

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghimbau mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak melintasi tol Jakarta-Cikampek maupun tol Jakarta-Merak pada 19-20 Juni 2018.
Ilustrasi/ANTARA
Ilustrasi/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghimbau mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak melintasi tol Jakarta-Cikampek maupun tol Jakarta-Merak pada 19-20 Juni 2018. 

Himbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Minggu (17/6/2018). Budi juga telah mengeluarkan surat himbauan tersebut untuk mengantisipasi puncak arus balik yang akan terjadi.

Pasalnya arus balik diprekdisi akan mengalami pergeseran menjadi 19-20 Juni 2018 mendatang. Hal senada sebelumnya telah dinyatakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengenai puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada H+4 sesudah Lebaran.

"Arus balik diperkirakan terjadi pada Selasa-Rabu, 19-20 Juni mendatang, maka dihimbau bagi pengemudi angkutan barang untuk tidak melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta- Merak pada waktu tersebut," ujar Budi melalui siaran pers, Minggu (17/6/2018).

Baik ruas tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta- Merak untuk kedua arah sebaliknya juga berlaku himbauan tersebut.

"Himbauan ini berlaku sejak 19 Juni 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Juni 2018 pukul 24.00 WIB," tambah Dirjen Budi saat menjelaskan ketentuan masa berlaku dari himbauan tersebut.

Meski demikian, bagi para pengemudi angkutan barang Dirjen Budi menegaskan bahwa ruas jalan arteri nasional masih dapat dilintasi oleh angkutan barang.

Himbauan ini dikeluarkan guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran di ruas tol Jakarta-Cikampek. Pemudik pun sebelumnya telah dihimbau oleh Menhub untuk menghindari pulang pada waktu puncak arus balik, yaitu 19-20 Juni nanti sehingga tidak ada penumpukan kendaraan di jalan.

Surat himbauan tersebut telah dikirimkan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Dirjen Budi juga meminta agar para pelaku usaha dan industri dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu pengaturan arus balik tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper