Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Tugas Pokok ADF Lindungi Hak-Hak Disabilitas di Asean

Bisnis.com, JAKARTA ASEAN Disability Forum mendorong implementasi Enabling Masterplan ASEAN 2025 dilaksanakan penuh dengan pelibatan langsung kelompok disablitias dalam setiap tahap implementasi dan monitoring serta evaluasinya.
Ilustrasi - Warga penyandang disabilitas dibantu petugas Transjakarta Cares menaiki bus Transjakarta bagi penyandang disabilitas di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi - Warga penyandang disabilitas dibantu petugas Transjakarta Cares menaiki bus Transjakarta bagi penyandang disabilitas di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – ASEAN Disability Forum mendorong implementasi Enabling Masterplan ASEAN 2025 dilaksanakan penuh dengan pelibatan langsung kelompok disablitias dalam setiap tahap implementasi dan monitoring serta evaluasinya.

Melalui siaran pers yang diterima, Rabu (13/6/2018), ADF merekomendasikan dibentuknya Joint Working Group on Person with Disabilities sebagai supporting grup untuk memastikan implementasi dari dokumen Enabling Masterplan.

Ada pun Enabling Masterplan adalah rencana kerja ASEAN untuk lebih mempromosikan dan melindungi hak-hak orang dengan disabilitas di Asean yang memiliki program kerja sampai 2025.

Joint working group ini akan bekerja dalam dua aras; sebagai supporting group yang akan memberikan masukan ke pemerintah Asean dalam hal ini AICHR, ACWC dan SOMSWD dan juga memastikan agenda masterplan ini diimplementasikan dengan baik di masing-masing negara anggota Asean.

Joint working group memiliki tiga mandat. Pertama adalah fungsi memastikan implementasi masterplan di tiga pilar Asean. Kedua adalah fungsi monitoring implementasinya.

Ketiga, untuk memberikan masukan atau advisory untuk implementasi masterplan. Joint Working Group ini juga akan diisi oleh perwakilan DPO dari masing-masing negara Asean yang memiliki kompetensi dan independensi, yang seleksinya diserahkan pada proses nasional.

ADF juga memberikan masukan substansial terkait isi masterplan di tiga pilar untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan. Diharapkan masukan ini diterima sebelum masterplan ini disahkan pada ASEAN Summit pada November 2018.

Hal itu sangat penting, mengingat di Asean banyak terjadi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya yang terjadi kepada peserta Regional DPOs Monitoring and Consultation of the Masterplan on the Rights of Persons with Disabilities yang diadakan oleh ADF pada 4--6 Juni 2018 lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Peserta asal Brunei Darussalam, Muhammad Hamzi mengalami tindakan diskriminatif dari maskapai penerbangan Royal Brunei saat hendak check in untuk terbang menuju Jakarta menghadiri acara ADF pada 3 Juni 2018 di Bandara Banda Seri Begawan.

Otoritas bandara setempat tidak membolehkan Muhammad Hamzi terbang seorang diri tanpa pendamping berdasarkan kebijakan dan aturan di negara Brunei.

OPD di Brunei dengan sangat cepat melakukan advokasi terhadap kejadian ini kepada pemerintahnya, sehingga Muhammad Hamzi dapat terbang dan hadir dalam acara Regional Consultation di Jakarta pada 5 Juni 2018.

Pada 2013, salah satu peserta acara regional consultation di Jakarta (4-6 Juni) asal Thailand, Saowalak Thongkuay juga mengalami tindakan diskriminatif dari maskapai yang sama saat hendak check in dari Bangkok menuju Brunei Darussalam.

Dia juga mendapatkan pelarangan terbang tanpa pendamping dari maskapai tersebut namun kemudian Saowalak diperbolehkan untuk terbang ke Brunei setelah mendapatkan izin dari Kapten penerbangan. Meskipun demikian, Saowalak merasa kecewa dengan kejadian tersebut terlebih kebijakan diskriminatif tersebut belum dirubah hingga saat ini.

Tidak hanya di negara ASEAN lain, kejadian diskriminatif terkait aksesibilitas transportasi juga terjadi di Indonesia. Dwi Aryani yang hendak terbang dari Jakarta ke Geneva pada 4 Desember 2017 untuk menghadiri acara training juga dilarang untuk terbang seorang diri tanpa pendamping oleh maskpai Etihad Airways.

Walaupun dia sudah melalui serangkai proses check in, imigrasi, dan sebagainya, pihak maskapai menganggap ia dapat membahayakan penerbangan.

Tindakan diskriminatif seperti di atas telah terjadi berkali-kali di wilayah Asean dan seharusnya menjadi perhatian bagi negara-negara Asean untuk segera mengubah kebijakan di negaranya terkait aksesibilitas dalam transpotasi terhadap penyandang disabilitas.

Dengan adanya Masterplan untuk Penyandang Disabilitas di Asean, ADF berharap Asean dapat mendorong anggota negaranya untuk mengimplementasik hak-hak penyandang disabilitas yang juga tercantum dalam Konvensi CRPD secara efektif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper