Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Siap Melawan Gugatan Praperadilan MAKI

Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim untuk melawan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditahannya tersangka Bety Halim terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim untuk melawan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditahannya tersangka Bety Halim terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero).

Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan pihaknya sudah siap merespons dan memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI di Pengadilan.

Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung memiliki pertimbangan objektif dan subjektif sehingga belum menahan tersangka Bety Halim pada kasus itu. Dengan alasan tersebut, tersangka tidak bisa langsung ditahan jika belum dibutuhkan.

"Kan ada pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Jadi semua ini tergantung tim penyidik yang menyidik kasus itu. Kami baru pertama kali ini menghadapi gugatan praperadilan karena tersangka tidak ditahan," tuturnya, Jumat (8/5/2018).

Menurut Jaksa Agung, penyidik akan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka jika dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi.

Namun, jika penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka, artinya penyidik tidak khawatir pelaku melakukan hal tersebut.

"Jadi ditahan atau tidak tergantung kebutuhan saja," katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus itu pada 5 Juni 2018 dengan nomor terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 69/Pid.Prap/2018 PN. Jak.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper