Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberadaan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Masih Gelap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK belum mendapatkan informasi mengenai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar yang sudah dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK belum mendapatkan informasi mengenai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar yang sudah dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Baik Syahri Mulyo ataupun Muhammad Samanhudi Anwar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar untuk tahun anggaran 2018.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau memang ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (8/6/2018).

Febri mengatakan jika Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar mau bersikap kooperatif, hal tersebut akan berdampak positif, baik itu bagi kedua tersangka maupun KPK.

"Jika beritikad baik, tentu itu akan berdampak positif baik bagi diri sendiri ataupun proses hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Kepada Bupati Tulungagung atas nama SN kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri," ujarnya di KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Adapun, sebagai pihak yang menerima, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Muhammad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper