Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK belum mendapatkan informasi mengenai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar yang sudah dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Baik Syahri Mulyo ataupun Muhammad Samanhudi Anwar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar untuk tahun anggaran 2018.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau memang ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (8/6/2018).
Febri mengatakan jika Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar mau bersikap kooperatif, hal tersebut akan berdampak positif, baik itu bagi kedua tersangka maupun KPK.
"Jika beritikad baik, tentu itu akan berdampak positif baik bagi diri sendiri ataupun proses hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
"Kepada Bupati Tulungagung atas nama SN kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri," ujarnya di KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Adapun, sebagai pihak yang menerima, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Muhammad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel