Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gencar OTT, Hati-hati Surat Edaran Palsu Mengatasnamakan KPK

Beberapa waktu belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat gencar dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tercatat, dalam dua hari terakhir saja KPK telah tiga kali menggelar OTT serta menahan lima orang tersangka.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tercatat, dalam dua hari terakhir, KPK telah tiga kali menggelar OTT, dan menahan lima orang tersangka.

OTT pertama dilakukan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 5 Juni 2018. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016 -2021; kemudian HIS, Kabag ULP Pemkab Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan Bupati Purbalingga.

Selain TP, lima tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. OTT berikutnya dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 di dua wilayah berbeda, yaitu Tulungagung dan Blitar. Lima orang diamankan dalam aksi OTT tersebut.

Selain menangkap tersangka pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga menyelamatkan miliaran rupiah uang negara.

Dari OTT kasus Purbalingga, KPK mengamankan bukti uang senilai Rp100 juta. Sementara itu, dari OTT yang dilakukan di daerah Tulungagung dan Blitar pada 6 Juni 2018, KPK berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp2 miliar.

Selain, gencarnya aksi OTT KPK tersebut, surat berisi daftar nama-nama kepala daerah dan calon kepala daerah yang mengatasnamakan KPK juga beredar di masyarakat.

Mengenai surat edaran tersebut, KPK secara resmi mengumumkan bahwa surat tersebut tidak benar.

"KPK memastikan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak benar. KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah ditegaskan sebelumnya, karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memproses penyelenggara negara," terang KPK melalui akun twitter resminya, Kamis (7/6/2018).

KPK meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Jika menemukan hal-hal yang dicurigai, dapat melaporkan ke aparat setempat atau Pengaduan Masyarakat KPK 021-2557 8389," tulis KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper