Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi Pesta Narkoba, Lima Pemuda Dicokok Polisi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap lima orang pemuda yang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dalam kamar kos di Jalan Karya Makmur Cargo, Ubung Kaja, Denpasar.
Sabu-sabu/Antara
Sabu-sabu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap lima orang pemuda yang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dalam kamar kos di Jalan Karya Makmur Cargo, Ubung Kaja, Denpasar.

"Kelima pemuda yang kami tangkap ini yakni Eka Purna (29 tahun) dan empat anak muda berusia belasan tahun berinisial KY, VH, FS dan MI yang juga kami tangkap saat pesta sabu-sabu di dalam kamar kos Eka Purna," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen (Pol) Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Senin.

Ia menerangkan, sebelum ditangkap pada 1 Juni 2018, Pukul 18.00 Wita saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lima orang pemuda menggelar pesta narkoba di Jalan Karya Makmur Cargo, Ubung Kaja, Denpasar.

Dari informasi tersebut, anggota BNNP Bali berhasil membekuk kelima pemuda itu di dalam kamar kos Eka Purna yang sedang pesta narkoba pada Pukul 21.00 Wita dan setelah digeledah keempat pemuda tidak ditemukan barang haram.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine kepada empat pemuda tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kepada petugas, keempat pemuda itu mengaku mendapat barang haram itu dari Eka Purna.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Eka Purna, petugas BNNP Bali menemukan delapan klip sabu-sabu yang disimpan dikantong celana kanan miliknya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati empat paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus lakban di dalam kamar kos Eka Purna dan ditambah satu klip sabu-sabu di bawa meja yang tersimpan di kamar kosnya.

Kepada petugas tersangka Eka Purna mengakui barang haram itu miliknya yang setelah dikumpulkan petugas total barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat 151,67 gram.

"Saat kami interogasi lebih mendapat, tersangka Eka Purna mengakui barang itu dibeli dari seseorang bernama Kadek Locho dari LP Kerobokan," katanya.

Selanjutnya, empat pemuda yang menggunakan barang haam itu dibawa ke BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi karena menggunakan sabu-sabu.

Sedangkan, untuk Eka Purna yang diduga sebagai kurir karena juga mengambil tempelan dan memecahkan barang haram untuk diedarkan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper