Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Diminta Segera Siapkan Aturan Turunan UU Antiterorisme

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Presiden Jokowi agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Presiden Jokowi agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.

Aturan itu dinilai sangat diperlukan agar masing-masing lembaga tidak berbenturan dan juga tidak tumpang tindih dengan badan yang sudah ada sebelumnya.

"Pansus DPR bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Anggota Fraksi PKS itu menekankan aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme. Pasalnya, aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

"Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat," ujar Kharis.

Pelibatan TNI nantinya juga diharapkan diperkuat dengan penerbitan Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan,” tambahnya.

Selain itu, beleid tersebut juga diharapkan terperinci dan jelas serta terukur sehingga tidak seperti ‘menepuk nyamuk dengan meriam’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper