Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Perintahkan Rapat Kreditur Kagum Lokasi Emas Dibuka Lagi

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas untuk dibuka kembali, kendati sudah ada kesepakatan perdamaian.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas untuk dibuka kembali, kendati sudah ada kesepakatan perdamaian.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Sunarso (hakim ketua), Budi Hentrantyo (hakim wakil I), dan Duta Baskara (hakim wakil II) dalam sidang putusan perdamaian atau tidak PKPU PT Kagum Lokasi Emas (KLE) di PN Niaga Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

“Majelis hakim berpendapat rapat kreditur harus dibuka kembali atau dilanjutkan lagi dengan agenda acara pencocokan piutang atau verifikasi tagihan sesuai hukum acara UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” kata Sunarso.

Sunarso mengatakan, alasan majelis hakim menetapkan PKPU perkara bernomor 36/Pdt/Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst itu dibuka kembali karena saat  kesepakatan perdamaian antara kreditur dan debitur PT KLE, tidak disertai dengan proposal perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, perjanjian perdamaian harus disertai dengan sebuah proposal perdamaian yang disodorkan oleh debitur kepada kreditur, sehingga hukum acara perdamaian sesuai dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Menimbang bahwa rapat kreditur pencocokan piutang dibuka kembali pada Senin, 28 Mei 2018. Sementara untuk penggantian pengurus PKPU, merupakan hak [dari debitur dan kreditur],” kata Sunarso.

Kuasa hukum debitur prinsipal PT KLE Erwin B. Haris mengatakan, pihaknya menerima penetapan majelis hakim yang memerintahkan hakim pengawas membuka kembali rapat kreditur PKPU sementara.

“Kami akan mengikuti penetapan dari majelis hakim. Tetapi kami bersama paguyuban konsumen tetap keberatan dengan adanya PKPU sebelumnya itu karena ada indikasi rekayasa menjadi PKPU. Oleh karena itu, kami mengajukan penggantian pengurus PKPU kepada majelis hakim karena ini menyangkut masalah kepercayaan,” kata Erwin.

Terkait dengan adanya usulan untuk pengajuan ke Komisi Yudisial (KY) guna menyelidiki proses PKPU, Erwin mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali usulan ke KY tersebut bersama debitur dan para kreditur, terutama dengan konsumen pembeli apartemen Grand Asia Afrika (GAA) Residence.

PT KLE diputuskan masuk dalam PKPU (tetap) pada 19 April 2018 lalu. Anak usaha dari Kagum Group itu dimohonkan PKPU oleh Ariyanti Primawati dan Dony Prattiwa Suherman yang merupakan pembeli apartemen GAA Residence.

Dalam perjalanan waktu, keduanya sepakat untuk mencabut permohonan PKPU terhadap PT KLE itu dalam perdamaian informal di luar pengadilan pada 11 Mei 2018.

Pasalnya, kedua bersaudara itu segera akan menempati unit apartemen yang telah dibelinya pada 2015 lalu dan melihat langsung progress apartemen GAA yang hampir selesai 100%.

Perdamaian informal itu dilanjutkan dalam rapat kreditur, pada Selasa 22 Mei 2018 lalu. Dalam voting atau pemungutan suara yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Mahfudin itu, sebanyak 226 kreditur yang hadir dari total 415 kreditur PT KLE, menyetujui perdamaian dengan debitur PT KLE. 

Kendati demikian, dalam pencapaian perdamaian saat itu, tidak adanya proposal perdamaian seperti yang diwajibkan dalam pasal 282 (ayat 1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Pasal 282 (ayat 1) berbunyi berita acara rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama kreditur yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan kreditur, hasil pemungutan suara dan catatan tentang semua kejadian dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper