Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat UI : KPU Belum Sepenuhnya Independen

Kalangan akademisi meminta pembuat undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membuat regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan akademisi meminta pembuat undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membuat regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto berpendapat saat ini KPU belum sepenuhnya menjadi lembaga independen. Pasalnya, instansi tersebut mesti mengkonsultasikan rancangan peraturan yang dibuatnya kepada parlemen.

“Lembaga negara independen seperti KPU seharusnya boleh membuat aturan sepanjang tugas dan wewenangnya dan tidak perlu konsultasi. Konsultasi ini mengurangi independensi KPU,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Satya mencontohkan lembaga negara independen seperti Bank Indonesia, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi membuat aturan secara mandiri tanpa harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jikapun rancangan regulasi bentukan lembaga-lembaga tersebut bertentangan dengan UU maka dapat dilakukan uji materi setelah menjadi hukum positif.

Sebaliknya, KPU harus lebih dahulu mengkonsultasikan calon regulasi ke DPR dengan alasan mencegah potensi pelanggaran UU. Kewajiban konsultasi, kata dia, masih berlaku kendati Mahkamah Konstitusi menyatakan konsultasi tidak lagi mengikat KPU.

“Akibatnya tak bisa jalan [rancangan] peraturan KPU-nya karena harus tunggu DPR dulu. Itu kurang sehat bagi lembaga penyelenggara pemilu independen,” ujarnya.

Satya pun mendorong pemerintah dan parlemen selaku pembuat UU untuk mencabut norma yang mengatur kewajiban konsultasi KPU ke DPR.

Dia mengingatkan bahwa Pasal 22E UUD 1945 memuat ketentuan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Awal pekan ini, KPU mengkonsultasikan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Legislatif 2019 ke Komisi II DPR. Salah satu klausul kontroversial dalam RPKPU tersebut adalah pelarangan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Walaupun Komisi II DPR menolak klausul itu, tetapi KPU bersikeras mempertahankan norma guna membersihkan lembaga legislatif dari praktik korup. KPU mesti menunggu waktu lebih dari sebulan untuk berkonsultasi lantaran DPR memasuki masa reses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper