Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan Uji UU MK

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji UU MK yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji UU MK yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dalam dalilnya pemohon menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) UU MK telah menghilangkan kepastian hukum, karena terhadap putusan yang dikabulkan oleh MK hanya dimuat dalam berita negara yang berfungsi untuk mengumumkan.

Terkait dengan dalil pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 57 ayat (3) UU MK telah cukup untuk diketahui secara umum bahwa seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi materi yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Artinya suatu putusan langsung efektif berlaku tanpa memerlukan tindak lanjut dalam bentuk implementasi perubahan undang-undang yang diuji.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dalam materi muatan Pasal 57 ayat (3) UU MK, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sementara terkait dengan pengujian untuk Pasal 59 ayat (2) UU MK, Mahkamah menyatakan pemohon telah kehilangan objeknya, karena sebelumnya pasal tersebut telah diuji dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

"Menyatakan Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 59 ayat (2) UU MK tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper